Selamat datang di Blog Ikatan Keluarga Rantepuang & Mellangkenapadang, Kritik dan saran sangat kami harapkan. Terima kasih atas kunjungannya....
SAAT INI BLOK IKRM SEDANG DALAM PERBAIKAN. TERIMA KASIH

IKRM-MAMASA

21 Agustus 2011

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA RANTEPUANG DAN  MELLANGKENA PADANG (IKRM)
PUSAT MAKASSAR DAN SEKITARNYA

       Berdasarkan keinginan dan kemauan keras masyarakat dari dua desa yakni Desa Rantepuang dan Desa Mellangkena Padang dan didorong oleh beberapa pemerhati masyarakat dari dua desa yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan untuk mencari nafkah dan menuntut ilmu, maka dianggap perlu untuk mengetahui keberadaannya dengan cara membentuk sebuah wadah Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang (IKRM).
       Ikatan keluarga ini mengutamakan prinsip saling mengasihi dan berjalan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan berlandaskan Pancasila.
       Oleh karena merupakan sebuah wadah masyarakat yang independen maka dipandang perlu membuat pedoman dalam menjalankan kepengurusan yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 01
Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang disingkat IKRM didirikan di Makassar pada tanggal 11 Oktober 2009 sampai pada waktu yang tidak ditentukan dan berpusat di Makassar, kantor sekretariat pertama BTN Sao Sarana Indah Blok A18/16 Daya Sudiang Makassar dan bisa berpindah berdasarkan keputusan bersama.

AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 02
Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang bersifat keluarga besar dan berazaskan Pancasila. Ikatan keluarga ini bertujuan mempersatukan potensi masyarakat dari dua desa untuk mewujudkan kehidupan yang adil, makmu, dan terorganisir.

USAHA-USAHA
Pasal 03
1.  Usaha kesejahteraan sosial
2.  Pendidikan dan kebudayaan
3.  Pembangunan
4.  Ibadah / kerohanian

BENTUK
Pasal 04
Bentuk Ikatan keluarga ini adalah:  Bersekutu, Bersaksi, dan Saling Melayani.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 05
Pengurus pusat / cabang terdiri dari:
1.  Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
2.  Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
3.  Bendahara I
Bendahara II
4.  Bidang Pembantu

SIDANG-SIDANG
Pasal 06
Keputusan dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh hasil pleno, uraiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEANGGOTAAN
Pasal 07
Jenis Keanggotaan terdiri dari:
1.  Anggota tetap / biasa
2.  Anggota luar biasa:
a.  Donatur (penyumbang)
b.  Kehormatan (simpatisan)

KEUANGAN
Pasal 08
Sumber-sumber keuangan terdiri dari:
1.  Uang pangkal
2.  Iuran-iuran bulanan
3.  Donatur yang tidak mengikat
4.  Derma / lelang
5.  Usaha-usaha yang sah

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 09
Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang ini dapat  dirubah dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.

PEMBUBARAN
Pasal 10
Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang dapat dibubarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat yang diadakan khusus membicarakan hal tersebut.

KEKAYAAN
Pasal 11
Apabila terjadi pembubaran, maka seluruh kekayaan IKRM akan diserahkan kepada pemerhati sekaligus dikoordinasikan  penasehat/pelindung IKRM.

TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini disahkan bersama melaui Rapat Pengurus Lengkap pada Tanggal Delapan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Sepuluh di Makassar.


Makassar, 18 April 2010

Tidak ada komentar: