Selamat datang di Blog Ikatan Keluarga Rantepuang & Mellangkenapadang, Kritik dan saran sangat kami harapkan. Terima kasih atas kunjungannya....
SAAT INI BLOK IKRM SEDANG DALAM PERBAIKAN. TERIMA KASIH

IKRM-MAMASA

21 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA RANTEPUANG DAN MELLANGKENA PADANG

TUJUAN / USAHA
Pasal 01
1.  Mengajak masyarakt IKRM untuk memikul tanggung jawab dalam membangun masyarakat dari dua desa bahkan Indonesia pada umumnya serta tunduk kepada UUD 1945.
2.  Membimbing anggota dalam usaha dan tindakannya di bidang pembangunan mental, spiritual, dan ekonomi.
3.  Mendirikan lembaga pendidikan dari tingkat yang rendah sampai tertinggi baik formal maupun nonformal demi kepentingan IKRM.

Pasal 02
1.  Membimbing anggota dalam mewujudkan usahanya di bidang kesejahteraan sosial.
2.  Mengadakan lembaga-lembaga sosial di daerah maupun di luar daerah seperti:
a.  Mendirikan poliklinik masyarakat
b.  Mendirikan asrama mahasiswa / pelajar
c.  Memberikan sumbangan duka, opname rumah sakit, dan bencana alam yang dianggap mendatangkan kerugian anggota.
3.  Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik baik dalam maupun di luar daerah dalam bidang kesejahteraan sosial.
4.  Mengadakan mitra dengan pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi bagi organisasi IKRM.

Pasal 03
1.  Mendorong kecerdasan masyarakat baik di taraf nasional maupun internasional.
2.  Mengadakan dan mengembangkan nilai budaya dan kesenian daerah ke taraf nasional.
3.  Menggiatkan olahraga di segala cabang olahraga.
4.  Menanamkan rasa cinta tanah air, cinta pengetahuan, cinta keadilan, cinta prikemanusiaan, cinta kejujuran, saling mengasihi, dan tanggung jawab bersama.

SUSUNAN PENGURUS
Pasal 04
1.  Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang (pembantu).
Sudah jelas.
2.  Pengurus cabang dapat dikoordinasikan di daerah di mana cabang tersebut berada.
3.  Apabila cabang tersebut dibuka, maka rekomendasi akan diperoleh dari pengurus pusat sekaligus dibuka dan diresmikan oleh pengurus pusat.
4.  Pemilihan/penggantian pengurus diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun kecuali ada hal yang mengakibatkan oknum pengurus tidak dapat menyelesaikan periode kepengurusannya maka secara otomatis diganti dengan cara dua alternatif; dapat dipilih dari anggota atau wakil yang dinaikkan.

KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 05
1.  Ketua
a.  Ketua Umum memimpin sidang-sidang dan mengkoordinir seluruh kegiatan dan usaha organisasi
b.  Ketua I mewakili Ketua Umum jika berhalangan dan mengkoordinir seksi-seksi usaha, keuangan, kesejahteraan sosial, dan kerohanian demi kemampuan organisasi.
c.  Ketua II mwakili Ketua Umum/I apabila berhalangan dalam memimpin sidang-sidang dan mengkoordinir usaha keuangan, keputrian, dan hubungan masyarakat.
d.  Ketua III mewakili Ketua Umum/I/II apabila berhalangan memimpin sidang-sidang, membuat notulen, menyimpan arsip, dan membuat laporan.
2.  Sekretaris
a.  Sekretaris Umum selalu mendampingi Ketua UMUM, I, II, dan III dalam memimpin sidang-sidang, membuat notulen, menyimpan arsip, daftar hadir, dan membuat laporan.
b.  Sekretaris I mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan dan membantu Ketua I mengkoordinir bidang-bidang.
c.  Sekretaris II mewakili Sekretaris Umum dan Sekretaris I apabila berhalangan serta membantu ketua II mengkoordinir seksi usaha keuangan, keputrian, dan hubungan masyarakat.
d.  Sekretaris III mewakili Sekretaris Umum, Sekretaris I, II, apabila berhalangan serta membantu Ketua III mengkoordinir bidang-bidang.

SIDANG-SIDANG
Pasal 06
1.  Sidang pleno diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
2.  Sidang pengurus lengkap sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali.
3.  Sidang pengurus harian dapat dilaksanakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
4.  Segala bentuk sidang pleno dianggap sah apabila  yang hadir 50%+1 dari jumlah anggota, demikian juga keputusan dianggap sah bila diadakan voting 50% + 1.
5.  Apabila kehadiran peserta tidak memenuhi cuorum (50% + 1), sidang harus ditunda sesuai kesepakatan yang hadir, jika waktu sidang berikutnya juga tidak memenuhi cuorum, sidang dapat dilaksanakan.

Pasal 07
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pleno (lihat AD).

KEANGGOTAAN
Pasal 08
1.  Anggota Biasa adalah anggota yang berasal dari Desa Rantepuang dan Desa Mellangkena Padang.
2.  Anggota Luar Biasa adalah:
a.  Anggota pemberi dana (donatur) yang tidak mengikat.
b.  Anggota yang berasal dari Desa Rantepuang dan Desa Mellangkena Padang (kehormatan).

SYARAT-SYARAT KEANGOTAAN
Pasal 09
Seorang anggota baru dianggap sah apabila telah melunasi uang pangkal sebagai kewajibannya serta membayar uang iuran yang telah ditentukan.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1.  Setiap anggota mempunyai hak suara, hak memilih, dan hak dipilih.
2.  Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang wajar dari organisasi.
3.  Setiap anggota berhak mendapat pelayanan kerohanian maupun finansial yang jumlahnya sesuai dengan hasil sidang terakhir.

Pasal 11
1.  Setiap anggota wajib mentaati  semua peraturan-peraturan / keputusan-keputusan organisasi.
2.  Setiap anggota wajib aktif dalam pembinaan organisasi.
3.  Setiap anggota wajib membela kehormatan dan nama baik organisasi.
4.  Setiap anggota harus memelihara persatuan/ kesatuan serta solidaritas anggota.

KEANGGOTAAN BERAKHIR
Pasal 12
Seseorang dianggap berhenti menjadi anggota organisasi karena:
1.  Keluar atas permintaan sendiri
2.  Dikeluarkan karena melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain.
3.  Tidak membayar uang iuran secara berturut-turut selama 1 tahun.
4.  Merusak/merugikan nama baik organisasi.
5.  Meninggal dunia.

Pasal 13
Anggota yang dikeluarkan seperti pada pasal 12 ayat 2,3, 4 dan merasa tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengurus untuk diselesaikan dalam rapat pleno.

KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan bersumber dari:
1.  Uang pangkal;   
a.  Pegawai swasta / PNS,  pengusaha, atau   mahasiswa yang berpenghasilan  tetap  sebesar  Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
b.  Mahasiswa / pelajar yang belum berpenghasilan tetap minimal Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
2.  Uang Iuran;
a.  Pegawai swasta / PNS,  pengusaha,  atau  mahasiswa  yang  berpenghasilan tetap sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per bulan.
b.  Mahasiswa / pelajar yang belum berpenghasilan tetap tidak ditentukan.
3.  Usaha-usaha organisasi sah.
4.  Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur.

Pasal 15
Keuangan organisasi bertujuan untuk:
1.  Biaya administrasi
2.  Bidang-bidang kesejahteraan sosial
3.  Penyediaan alat-alat inventaris
4.  Pembangunan
5.  Kelancaran organisasi IKRM

HAL CABANG
Pasal 16
1.  Cabang IKRM dipimpin oleh pengurus cabang.
2.  Pengurus cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang.
3.  Periode pengurus cabang masa bakti 1 (satu) tahun.
4.  Pengurus terpilih dilantik dan disahkan oleh pengurus pusat.

Pasal 17
1.  Guna kelancaran pembinaan organisasi, cabang harus menyetor 30% dari penghasilan cabang.
2.  Guna kelancaran administrasi, cabang harus melaporkan seluruh kegiatan setiap bulan.
3.  Apabila ada cabang terpaksa harus bubar, maka seluruh kekayaannya diserahkan ke organisasi pusat.

PEMBUBARAN
Pasal 18
Apabila organisasi harus dibubarkan karena permintaan 50% + 1 anggota melalui sidang, maka seluruh kekayaan akan disetorkan kepada pemerhati (pendiri) IKRM (terlampir).

TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur yang tidak tercantum dalam AD/ART dan dianggap perlu, akan ditetapkan melaui sidang pleno.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga IKRM disahkan melalui rapat pengurus lengkap IKRM yang dilaksanakan pada tanggal Delapan Belas bulan April Tahun Dua Ribu Sepuluh  di Makassar.







Makassar, 18 April 2010



Tidak ada komentar: