Berdasarkan keinginan dan kemauan keras masyarakat dari dua desa yakni Desa Rantepuang dan Desa Mellangkena Padang dan didorong oleh beberapa pemerhati masyarakat dari dua desa yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan untuk mencari nafkah dan menuntut ilmu, maka dianggap perlu untuk mengetahui keberadaannya dengan cara membentuk sebuah wadah Ikatan Keluarga Rantepuang dan Mellangkena Padang (IKRM).
Ikatan keluarga ini mengutamakan prinsip saling mengasihi dan berjalan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan berlandaskan Pancasila.
Ikatan keluarga ini mengutamakan prinsip saling mengasihi dan berjalan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan berlandaskan Pancasila.
Oleh karena merupakan sebuah wadah masyarakat yang independen maka dipandang perlu membuat pedoman dalam menjalankan kepengurusan yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).